Tiga Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

By Redaksi - Saturday, 29 October 2022
Foto
Foto

Tapteng - Genderang perang terus ditabuh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, personil Satres Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil menangkap 3 pelaku dari 2 tempat berbeda.

FPS (18) dan CAL alias D (17), warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan di depan Mesjid Al-Istiqomah SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Senin (24/10/22), sekitar pukul 17.30 WIB.

Sementara ARE (22), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin (24/10/22), sekira pukul 21.00 WIB.

"Ia benar, 3 terduga pelaku pengedar narkoba," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Jum'at (28/10/2022).

Diterangkan, FPS (18) dan CAL berhasil diamankan melalui skema under cover by. Salah seorang petugas menyamar akan membeli sabu. 3 paket sabu-sabu didapatkan petugas dari kedua pelaku.

Tidak hanya itu, dari rumah kediaman FPS, polisi juga menemukan 9 paket sabu-sabu dari dalam lemari. Keseluruhan barang bukti sabu yang didapat seberat 36,53 gram.

"Kedua pelaku mejelaskan bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki,-laki berinisial CZT," kata Horas Gurning.

Dari tangan ARE, yang diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, polisi berhasil mengamankan 7 ampul ganja, yang dibalut plastik warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, disita untuk turut dijadikan barang bukti.Terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan ganja,

"Ganja kering yang disita dari ARE seberat 27,88 gram," timpal Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapteng. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Job Purba)


Kategori