Serobot Lahan Warga Sitardas, PT. CPA-AEP Digugat

By Redaksi - Wednesday, 14 September 2022

Tapteng - Warga Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga terhadap PT.CPA yang menyerobot lahannya. Hal ini di sampekan Rusyid Budianto kepada Wartawan pada Selasa (13/9/2022).

Rusyid Budianto menyatakan kalau pihak PT.CPA-AEP mengklaim tanah miliknya adalah bahagian HGU PT.CPA-AEP yang terletak di Desa Sitardas .

" Saya dituduh menggarap lahan HGU PT.CPA-AEP,"ujar Rusyid.

Rusyid Budianton mengaku sudah lelah terus di panggil-pangil Polres Tapteng untuk dimintai keterangan atas adanya laporan PT.CPA-AEP.

"Masa Saya yang sudah tua dilaporkan, lahan itu lengkap suratnya dan tidak termasuk didalam HGU perusahaan PT.CPA-AEP. Logikanya saja bahwa kebun saya itu sudah memiliki Sertifikat yang sah diterbitkan BPN Kabupaten Tapteng, dan mana mungkin pihak BPN berani menerbitkan Sertifikat dilahan HGU PT.CPA-AEP dan setiap tahunnya saya membayar PBB tanah tersebut hingga sampai sekarang”, ujarnya.

Sementara Mardun, SH yang merupakan kuasa hukum Rusyid Budianto menyebutkan, menerima surat Kuasa dari Rusyid Budianto untuk menggugat PT.CPA-AEP ke Pengadilan Negeri Sibolga.

"Saya selaku kuasa hukum telah resmi mengajukan gugatan hukum perdata ke PN Sibolga dan telah kami daftarkan melalui online pada hari Rabu 31 Agustus 2022 lalu dan sudah diterima dan kita sudah terima jadwal sidangnya pada hari Kamis 22 September 2022 mendatang”, sebut Mardun, SH kepada Wartawan melalui selularnya.

Dirinya juga meyakinkan supaya masalah ini cepat tuntas dan jangan lagi berlarut-larut.

" Kami mengharapkan agar masalah ini segera selesai, maka berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, jelas bahwa peta HGU terbitan 1996 punya CPA saat ini yang kami pelajari, dan melihat dan mencermati dengan seksama bahwa lahan Klien kami atas nama Bapak Rusyid Budianto tidak masuk dalam HGU, tersebut," Ujarnya(Job Purba)

Kategori