Tersangka Pencuri dan Penada Handphone Ditangkap Polisi

By Redaksi - Tuesday, 06 December 2022
Foto
Foto

Tapteng - Tersangka pencurian handphone di salah satu rumah di Jalan Pardagangan, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 7 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB, berhasil di tangkap polisi.

AA (23), warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, yang sempat buron, ditangkap disekitar kediamannya, Sabtu (3/11/2022).

Tidak hanya AA, penadah handphone berinisial AZ (19), warga Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, juga berhasil diamankan polisi.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku

berdasarkan laporan Seri Bulan Puja Arini, warga Jalan Pardagangan, Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.

"Korban melapor kehilangan 1 unit handphone merk Vivo V20," ujar Gurning, Senin (5/12/2022).

Dalama laporannya kepada pihak kepolisian , Seri Bulan langsung direspon Kasat Reskrim, AKP Sisworo, SH, MH, dengan memerintahkan personil untuk mengungkap kasus tersebut. Ketika berjalan penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka pelaku berinisial AA, namun keberadaannya tidak diketahui.

Tidak patah arang, polisi terus melakukan penyelidikan, hingga pada Sabtu (3/12/2022), diperoleh informasi bahwa tersangka pelaku sudah berada di Kelurahan Lubuk Tukko. Informasi juga diperoleh jika barang curian berupa 1 unit handphone merk Vivo V20, telah dijual kepada AZ.

Mendapat informasi tersebut Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapteng, Aipda Emil Meipul Tobing, SH, bergerak bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, posisi handphone berada di Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko.

Personil langsung menuju ke lokasi dan mengamankan AZ berikut barang bukti handphone yang merk dan ime nya sama dengan milik korban Seri Bulan Puja Arini. Ketika di interogasi, AZ menjelaskan bahwa handphone tersebut dibelinya dari AA dengan harga Rp 800 ribu.

Tidak mau kehilangan buruan, polisi langsung bergerak dan menemukan tersangka AA sedang berada di sekitar kediamannya. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone disalah satu rumah di Jalan Pardagangan pada tanggal 7 November 2022, pukul 04.00 WIB

Dari pengakuan tersangka sambung Gurning, ia melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban. Tersangka kemudian membuka paksa jendela dan masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka mengambil handphone Vivo V20, yang terletak disudut ranjang.

"Usai melakukan pencurian, pelaku lalu pergi dengan melompat pagar rumah korban. Ia menjual handphone tersebut, dimana uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Gurning. (Job Purba)

Kategori