Terlibat Narkoba, Kapolres Simalungun Ajukan Pemberhentian 2 Polisi

By Redaksi - Monday, 16 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Selama 10 bulan di tahun 2020 ini, dua anggota polisi dari Polres Simalungun ditangkap karena diduga terlibat menyalahgunakan narkoba. Hal ini dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, Minggu (15/11/2020) saat dikonfirmasi.

Mengenai kedua oknum polisi itu, Agus Waluyo mengaku telah mengambil tindakan dengan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Proses secara disiplin pasti. Saya ajukan proses pemberhentian tidak dengan hormat," katanya didampingi Waka Polres, Kompol Amakhoita Hia.

Kedua anggota kepolisian tersebut yakni IS, dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Polsek Dolok Pardamean, Polres Simalungun dan AS, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bertugas di Unit Satu Sabhara Polres Simalungun.

Setiap personel, Amakhoita menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan secara internal untuk mencegah maraknya peredaran narkoba. "Pembinaan itu ada. Pembinaan rohani, jasmani dan sebagainya. Seperti olahraga, bersepeda, menembak, beribadah dan lain-lain," ucapnya.

Seperti diketahui, Aipda IJS diamankan personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, Sumut, di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, pada 18 Mei 2020 lalu. Tak sendiri, IJS ditangkap bersama 3 pelaku lain atas hasil pengembangan.

BNNK Siantar pun telah menetapkan IJS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain diduga sabu seberat 5 gram dan 10 butir pil ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1979 SG turut diamankan dari IS dan temannya berinisial AL.

Sementara itu, Briptu AS berhasil diamankan masyarakat Nagori Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis 22 Oktober 2020 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu atas kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu gubuk dekat pemukiman warga.

Dari lokasi kejadian, warga tidak menemukan barang bukti sabu. Melainkan hanya alat-alat penggunaan narkoba, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu, dan jarum speed.

Saat digerebek, AS dan temannya sempat kabur. Warga kemudian melakukan pengejaran hinga berhasil mengamankannya. Sementara, temannya berhasill lolos. Usai diamankan, AS diserahkan ke Propam Polres Simalungun.