Terima Laporan Warga, Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu

By Redaksi - Monday, 12 December 2022

Tapteng -:Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial JS (32) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga diamankan Personil Polres Satnarkoba, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan, bahwa penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sudah sering mengedarkan barang haram narkoba di kediamannya.

Informasi tersebut langsung direspon personil dan melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dan ia memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat perintah Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapat yang mana lokasi dan ciri cirinya terduga pelaku diberikan.

Sesampainya di lokasi, mereka melakukan penyelidikan dengan bersembunyi dan memantau ke arah kediaman tersangka. Tidak berapa lama tersangka nampak seperti menunggu seseorang.

"Tidak mau kehilangan target, Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan, namun terduga pelaku melihat kedatangan personil dan terlihat sempat membuang sesuatu ke lantai dan setelah diamankan dan diinterogasi ia mengaku bernama JS," jelas Gurning pada Minggu (11/12/2022).

Gurning juga menjelaskan bahwa setelah diamankan kemudian, personil menyuruhnya mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan ternyata yang dibuang oleh JS adalah 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan 1 unit ponsel warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang tunai Rp 500 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Tersangka mengakui uang tersebut adalah upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tertangkap, dan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat bruto sekitar 3,93 gram dan diakui sebagai miliknya yang akan dijualnya kepada pemesan.

"Kami akan tetap melakukan penindakan dan memberantas pelaku pelaku peredaran narkoba dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi kepada Polri kata Kasat Narkoba menambahkan,"tutur Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti di gelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Job Purba)

Kategori