Simpan Sabu di Rumah, Endi Warga Bandar Ditangkap

By Redaksi - Saturday, 20 March 2021
Endi ditangkap dengan barang bukti sabu 1,92 gram
Endi ditangkap dengan barang bukti sabu 1,92 gram

Simalungun, Kabarnas.com - Diduga menyalahgunakan narkoba, Endi warga Huta Bandar Hobun, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diminta polisi menjemput barang bukti dari rumahnya.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka berusia 35 tahun itu menyimpan sabu bruto 1,93 gram.

Tersangka ini ditangkap karena informasi dari masyarakat, dimana lokasi Pekan Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam sering terjadi penyalahgunaan narkoba dan lewat penyelidikan, Rabu (17/3/2021) pukul 8.00 WIB, Endi ditangkap.

Polisi sendiri membawa tersangka ke rumahnya guna menunjukkan barang bukti yang ia simpan. Hasilnya polisi menemukan 6 bungkus plastik klip transparan l berisi diduga sabu yang diselipkan dalam tissu.

Sementara tersangka mengakui bahwa sabu miliknya diperoleh dari seorang pria di Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku ES alias Endi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Lukman Hakim Sembiring.