Simpan Sabu 4 Klip Plastik, JA Ditangkap di Rumah

By Redaksi - Wednesday, 08 March 2023

Simalungun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial JA karena diduga menyalahgunakan sabu-sabu, Selasa ( 7/3/ 2023) di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Polisi menangkap tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat dilakukan pengintaian. Dimana sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu rumah kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah, polisi berhasil mengamankan 4 paket klip plastik berisi sabu- sabu. Total barang bukti dari pria berusia 29 tahun, arga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut disita 3,76 gram sabu.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap JA mengaku bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah miliknya, sebelumnya di peroleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, periksa barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, "jelas Kasat Narkoba.

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Adi.