Semua Tiang Reklame di Jalan Sutomo dan Merdeka Siantar Dilarang

By Redaksi - Wednesday, 16 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Satpol PP Kota Pematangsiantar dibantu menertibkan sebanyak 6 tiang reklame yang tidak memiliki izin kelayakan media reklame di daerah Jalan Sutomo. Penertiban dilakukan, Selasa (15/12/2020) malam hari.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Denpom 1/1 Pematangsiantar, Kodim 0207/ Simalungun, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana serta Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Daniel Purba.

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Drs Robert Samosir menerangkan, penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Walikota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame. "Kegiatan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin ini berlanjut hingga tahun 2021," sebut Robert, Rabu (16/12/2020).

Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematangsiantar, Raja Nababan menegaskan bahwa tiang reklame sepanjang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka tidak diperbolehkan lagi. Oleh karena, pihaknya telah mengingatkan pemilik tiang reklame untuk membongkar sendiri.

"Sebelumnya sudah kita surati bawasannya yang bersangkutan yaitu pemilik tiang reklame membongkar sendiri karena memang izinnya sudah tidak dikeluarkan," jelasnya dengan menegaskan bahwa penertiban kedepannya juga akan diawali surat peringatan

"Untuk di Jalan Sutomo dan Merdeka tidak diizinkan lagi ada tiang reklame dan kalau ada anggaran kita tahun 2021, semua tiang akan kita tertibkan. Termasuk baliho semua kita akan tertibkan dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Perizinan," terangnya.

Raja Nababan menambahkan, setiap pemilik toko Jalan Sutomo dan Merdeka harus mematuhi aturan pemasangan reklame dalam hal ini sangat penting adalah memperhatikan ukuran reklame dan tidak diizinkan mendirikan tiang reklame. "Reklame juga harus disesuaikan dengan ukuran bangunan dan tidak boleh lagi sembarangan.Sudah peraturan itu," tutupnya.