Pemko Lelang 18 Kendaraan Dinas, Peminat Asal Medan

By Redaksi - Thursday, 25 March 2021
Mobil Nissan Terrano
Mobil Nissan Terrano

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPAD) Kota Pematangsiantar telah melelang 18 unit kendaraan dinas terdiri 9 mobil dan 9 sepeda motor melalui online di situs www.lelang.go.id.

Lelang lewat KPNL dilaksanakan 16 Maret 2021 lalu, itu masih menyisahkan sebanyak 4 kendaraan, terdiri dari 1 mobil dan 3 sepeda motor tidak punya peminat sehingga keempatnya akan dilelang tahun selanjutnya.

"Dari lelang yang dilaksanakan ada kendaraan yang nggak laku: mobil kijang kotak satu unit dan sepeda motor tiga unit," kata Kepala Bidang (Kabid) Aset, Alwi Andrian Lumban Gaol, Rabu (24/3/2021) saat dijumpai di ruang kerjanya.

Untuk lelang di kemudian hari, syaratnya sama, yaitu pengikut lelang harus setuju dengan limit harga. Selanjutnya untuk menjadi peserta, diwajibkan menyerahkan uang jaminan, yang besarnya setengah dari limit penawaran.

Sementara saat ditanyakan berapa hasil lelang kali ini, Alwi mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari KPKNL Pematangsiantar. Namun ia meyakini mayoritas kendaraan laris dilelang akan memberi pemasukkan keuangan.

Dalam pelelangan ini, ujar Alwi, umumnya peserta lelang dikenal memang sebagai spesialis lelang. Termasuk beberapa di antaranya memborong lebih dari satu kendaraan.

"Oh, ada orang Medan yang menang empat kendaraan roda empat. Dia ambil tiga unit mobil kesehatan masyarakat dan minibus Ambulance Dinas Kesehatan. Dia memang tahun lalu sudah ikut sama kita. Memang spesialis lelang," katanya.

Selain melelang, ujar Alwi, BPKD Siantar akan menawarkan salah satu kendaraan dinas bagi masyarakat yang mau membeli langsung kendaraan. Adapun jenisnya adalah SUV Nissan Terrano dengan plat BK 9 W. Kendaraan ini disimpan di belakang kantor BKD Pemko Pematangsiantar.

"Ada Nissan Terrano ini bakal kita lepas juga. Sudah empat kali lelang belum laku, terus kita bakal penunjukkan langsung. Kita buka harga limit Rp 52 juta," katanya.