Selama 25 Hari BPK Periksa Laporan Keuangan Pemko Siantar

By Redaksi - Wednesday, 31 March 2021
BPK
BPK

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Laporan Keuangan Unaudited (tanpa audit) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Penyerahan dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, di Medan, Selasa (30/3/2021).

Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar yang memberikan laporan keuangannya tepat waktu.

BPK, katanya, mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa. Disebutkan Eydu, nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, intregritas, dan profesional.

"Kami akan memeriksanya selama 25 hari. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah mitra kerja," tukas Eydu.

Sementara itu, Hefriansyah mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah memberikan kesempatan kepada Pemko Pematangsiantar untuk menyerahkan laporan keuangan.

"Catatan-catatan dari BPK akan kami perbaiki. Semoga Pemerintah Kota Pematangsiantar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian," terang Hefriansyah.