Sebulan Berlalu, Pencuri HP dan TV Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

By Redaksi - Monday, 15 March 2021
Polisi memeriksa tersangka atas perbuatannya mencuri HP dan TV.
Polisi memeriksa tersangka atas perbuatannya mencuri HP dan TV.

Simalungun, Kabarnas.com - Setelah berselang satu bulan, seorang pencuri handphone dan TV ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari rumah orang tuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan bahwa tersangka Dani ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021 yang sampaikan Putri Nurliyanti.

Tersangka Dani menunjukkan barang bukti
Tersangka Dani menunjukkan barang bukti

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku bahwa Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, ia bangun karena ada temannya Risdayani Samosir datang untuk menjemput dua anaknya yang dititip di rumahnya. Namun setelah 10 menit berlalu temannya pulang, korban sadar ada barang berharga miliknya hilang.

"Saat itu ia hendak makan, HP merek Vivo Y12 dipakai anaknya berada di atas sofa diruang tamu rumah korban. Saat itu korban terkejut melihat Hp Vivo Y 12 dan HP nya merek Samsung J2 Prime itu sudah tidak ada lagi bahkan korban juga melihat 1 Unit TV LED Merek LG 49 Inchi Model," kata Lukman Hakim, Minggu (14/3/2021).

Korban sendiri semakin yakin jika rumahnya didatangi pencuri karena jendela bagian depan rumahnya yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak. Korban sempat mencari barang yang hilang di sekitar rumahnya namun tidak ada sehingga dua hari kemudian tepatnya Sabtu (6/2/2021) melapor ke polisi.

Penyelidikan penangkapan yang berhasil dilakukan, Kamis (11/3/2021) atas bantuan dari warga yang mau memberitahukan keberadaan tersangka. Dani tersangka pun telah mengakui perbuatannya mencuri di rumah Putri di Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Tersangka juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati.

"Penangkapan Pelaku KR alias Dani hasil dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan sekaligus diproses mempersangkakan melakukan Pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.