Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Bandar Sabu

By Redaksi - Thursday, 02 December 2021

Simalungun - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 2 orang bandar sabu dari dua lokasi yang berbeda, Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 09.30 WIB.

Kedua bandar sabu tersebut berinisial SH (41), warga Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan SF (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung ke Kampung Kucingan dan berhasil meringkus SH.

Saat penggeledahan, dari pelaku SH ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 14,68 gram, ponsel Oppo, timbangan digital dan tas sandang warna coklat.

Tak berkutik, terpaksa SH harus jujur mengakui perbuatannya, bahkan SH mengakui bahwa sabu itu diperolehnya dari bandar sabu berinisial SF.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu 30 menit, tepatnya pukul 09.30 WIB, lelaku SF berhasil diciduk di Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I.

Dalam penggeledahan dari SF ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi sabu bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya.

Saat diinterogasi SF mengaku memperoleh sabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku SH dan SF berikut barang bukti langsung diboyong ke ruang Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Kedua Pelaku, SH dan SF sudah diamankan. Atas perbuatannya, maka kedua pelaku dijerat sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah.(Ary)