Rumah Warga Ambruk Karena Longsor, Penanganan Pemko Siantar Belum Ada

By Redaksi - Tuesday, 11 October 2022

Pematangsiantar - Tanah longsor akibat hujan yang menghancurkan bangunan bagian belakang rumah milik Herman Manik dan Suryati di Jalan Flores II Gang Damai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/10/2022) lalu hingga kini belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Kondisi ini membuat Herman sangat kuatir karena longsor susulan bisa saja terjadi mengingat tembok penahan tanah di belakang rumahnya telah hancur total. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan cepat maka tidak menutup kemungkinan rumahnya semakin ambruk. Hal ini dia utarakan saat dijumpai di rumahnya, Senin (10/10/2022).

Bukan hanya Herman dan Suryati, warga lainnya pun turut waspada. Setidaknya ada 3 warga yang mengaku bahwa bagian lantai rumah mereka juga retak pascalongsor dan kerusakan bisa bertambah parah karena ada tembok di bibir sungai berlubang dan retak-retak, kondisinya tinggal menunggu waktu pasti roboh.

Warga mengaku jauh sebelumnya longsor ini mereka sudah mengajukan permohonan kepada Lurah Bantan. Kemudian, setelah longsor warga juga dengan cepat melapor ke lurah. Harapannya longsor yang sudah 4 hari ini terjadi bisa ditangani segera mungkin.

"Pada tanggal 29 Agustus sudah kita sampaikan ke lurah. Karena saat itu tembok penahan tanah yang dibangun BPBD sudah retak," kata Herman dengan menekankan bahwa ada dugaan longsor disebabkan tembok yang dibangun BPBD Pemko Pematangsiantar setahun yang lalu tidak rampung total. Ada tersisa sekitar 5 meter.

Mengenai masalah longsor ini Lurah Bantan, Azis mengaku telah merima berkas permohonan warga ketika longsor belum terjadi. Anehnya, berkas itu ia teruskan ke BPBD Pemko Pematangsiantar. Setelah longsor, Azis pun mengaku sudah memberitahukannya ke pihak BPBD Pemko Pematangsiantar.

"Saat retak (tembok penahan tanah) sudah ada usulan warga dan kita sampaikan ke BPBD. Kita hanya mengusulkan. Begitu longsor terjadi juga sudah kita sampaikan ke BPBD melalui telepon. Hanya lewat kontak (ponsel)," ujarnya.

Sementara Plt Kepala BPBD Pemko Pematangsiantar, Robert Samosir mengaku belum menerima berkas permohonan dari Lurah Bantan pasca longsor. Sedangkan penanganan sebelum longsor, kata Robert, bukan tugas mereka.

"BPBD itu menangani setelah bencana (longsor) terjadi. Sebelum longsor, harusnya diajukan kepada instansi lain seperti Dinas PUPR atau PRKP," terangnya sembari berpesan agar lurah setempat segera mengusulkan surat permohonan agar BPBD meneruskannya ke Wali Kota lewat Kabag Hukum.