Resmi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf

By Redaksi - Saturday, 17 April 2021

Palembang, Kabarnas.com - Orangtua pasien yang melakukan penganiaya terhadap perawat Rumah Sakit (RS) Siloam, Palembang yakni Jason Tjakrawinata alias JT (38) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, JS yang telah membuat Cristina Ramauli Simatupang (28) luka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Pada kesempatan ini, Irjen Eko juga menegaskan bahwa Jason Tjakrawinata bukanlah seorang polisi seperti isu yang beredar di media sosial (medsos). Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu mencoba melerai pelaku.

JT sendiri, kata Eko, merupakan Pengusahan suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). "Pelaku bukan anggota polisi, yang mengatakan 'saya polisi' itu adalah anggota polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan TSK," ujar Irjen Eko, Sabtu (17/4/2021).

Sementara JT, setelah ditetapkan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. "Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya.