Rampok dan Bunuh Porta Tumanggor, 2 Wanita Ini Ditangkap di Hotel

By Redaksi - Monday, 31 May 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Dua orang perempuan yang diduga membunuh Porta Tumanggor ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Subdit III Krimum Polda Sumut, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua terduga yang merupakan warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun tersebut berinisial AS (40) dan HT(45) berhasil ditangkap di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan setelah dua hari mencoba melarikan diri.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.5 juta yang dari sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas sekitar Rp 8 juta.

Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ini diduga tega menghabisi nyawa Porta Tumanggor dengan cara mengikatnya ke pohon kopi yang ada di ladang milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Kejahatan mereka ini dilakukan, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Tak lama penemuan mayat korban, warga langsung heboh dan informasi ini pun langsung sampai ke pihak Polsek Purba. Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis pun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut.

Demi kepentingan penyelidikan, jenazah Porta Boru Tumanggor dioutopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan keduanya.

"Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai, Kota Medan," ucap Kasat Reskrim.