Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar di Bandar, 2 Tersangka di Tangkap

By Redaksi - Friday, 19 March 2021
Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi
Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi

Simalungun, Kabarnas.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap rencana peredaran narkoba dari Pasar I, Keluraham Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021).

Barang bukti yang disita sebanyak 11 paket sabu dan tersangkanya dua orang, yakni MD alias Adi Goreng dan S alias Putra. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti yang menguatkan yaitu dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit seluler, 2 batang pipet plastik dan uang Rp 100 ribu.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, tersangka ditangkap di rumah mereka yang diawali dari informasi masyarakat. Dua tersangka itu tak menepis soal kepemilikan barang bukti tersebut.

"Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju. Barang bukti itu diperoleh dari seorang," kata humas.