Pukuli Terduga Pencuri Hingga Mati, Ayah dan 2 Anaknya Jadi Tersangka

By Redaksi - Thursday, 31 December 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Husni yang tercatat sebagai Manajer di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama 2 anaknya yang masih remaja, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan tersangka dengan ancaman paling lama 15 tahun atau seumur hidup setelah memergoki Yaoufanri Aldryansyah Purba (21) masuk ke dalam rumahnya di tengah malam hari.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa 3 orang Satpam di perusahaan tersebut, yakni HSD (37), HS (36) dan YAP (21) juga ditetapkan tersangka setelah semuanya diduga kuat justru membunuh korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang pelaku ditahan sedangkan 2 lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kapolres menjelaskan penetapan tersangka diawali dari keterangan sebanyak 8 orang, termasuk keterangan keenam tersangka. Dan sesuai data itu terungkaplah kronologis pembunuhan warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar tersebut dan demikian Polres Simalungun menjerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana.

"Sebelum kejadian, tersangka HS selaku pemilik bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya. Tidak lama kemudian datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan," jelasnya, Rabu (30/12/2020).

Sayangnya, usai berhasil ditangkap dan diamankan, para tersangka tidak segera menyerahkan atau menghubungi pihak kepolisian. Namun korban justru meninggal dan ditemukan di dalam rumah. Ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul menggunakan telenan yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Langkah-kangkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin (28/12) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka", terang Agus.

Atas peristiwa itu, Kapolres Simalungun berpesan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika sudah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian atau tindak pidana lainnya. Namun harus menyerahkannya pada petugas terdekat.