Pria Pengangguran Jadi Berbisnis Ganja Ditangkap Polisi

By Redaksi - Saturday, 30 January 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun terus mendapat informasi dari masyarakat tentang tindakan peredaran narkoba. Alhasil informasi dari warga menggunakan aplikasi Horas Paten membuahkan hasil. Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/1/2021).

Satu pria pengangguran jadi tersangka  yang diringkus adalah MD alias Adi (40), warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka ditangkap di Nagori Pardomuan Nauli, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 bungkus kertas colkat diduga berisi ganja sekitar 120,72 gram yang akan dibisniskan, handphone dan sepeda motor. Semuanya menjadi barang bukti yang menyeret tersangka ke sel penjara.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Tarigan mengatakan bahwa tersangka digrebek saat duduk di belakang rumah. Di sana petugas menemukan ganja dan saat diintogerasi, tersangka tak menepis bahwa barang haram itu miliknya yang dibeli dari seorang pria di Medan. "Saat ini masih proses pengembangan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas.