Polisi Ditangkap Nyabu, Kapolres Simalungun : Harus Ditindak

By Redaksi - Saturday, 24 October 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengaku akan menindak siapapun yang diduga mengkonsumsi narkotika, termasuk anggota polisi. Sikap ini ia sampaikan kembali setelah anak buahnya berinisial AS ditangkap warga Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020), saat mengkonsumsi narkoba.

"Kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan bahwa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tugas polisi dan menjadi skala prioritas mengingat kembali apa yang telah diinstruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, yaitu tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ”Kapolda sudah tegas. Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” ucapnya.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, kata Kapolres Simalungun, demikian juga di wilayah hukumnya tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat disimalungun, bebernya. ”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Mengenai pemeriksaan AS, Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah gubuk di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.

AS dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu, kata Kanit Propam, nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya. Dimana pada saat itu tidak menemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainya. "Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.