Petani Segera Terima BLT Desa, Begini Syaratnya

By Redaksi - Tuesday, 06 July 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Jakarta, Kabarnaa.com - Jumlah terpapar Covid-19 yang semakin meningkat membuat pemerintah harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Berkaitan dengan itu, pemerintah pun memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Jumlah penerima mencapai 8 juta orang. Namun bantuan dapat diperoleh dengan sejumlah syarat.

Syarat mendapatkan BLT Desa antara lain:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Cara mendapatkan BLT Desa antara lain:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kategori