Simalungun - Terduga pengedar narkoba asal Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi karena mendapat informasi dari masyarakat.
Tersangka bernama Bembeng diringkus di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu.
"Dari tersangka ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk eiger, 1 unit ponsel merk Realme," kata Adi.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengedarkan sabu sudah sekitar tiga bulan. Barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.