Pengumuman Hasil Pilkada Siantar Dijadwalkan Januari 2021

By Redaksi - Friday, 11 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Usai pemungutan suara, KPU Pematangsiantar telah mulai melaksanakan rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan akan disusul rekapitulasi maupun rapat pleno di tingkat kota.

"Sekarang kita melaksanakan tahapan rekapitulasi kecamatan (10-14 Desember 2020). Kemudian dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi tingkat kota (10-16 Desember 2020)," kata Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Ginting, Kamis (10/12/2020) siang

Sementara agenda penetapan pemenang Pilkada dijadwalkan Januari 2021, tetapi jika ada gugatan di MK maka pengumuman diperkirakan dilakukan Maret 2020 atau sesuai jadwal dari MK. "Penetapan calon itu maksimal 5 hari setelah keluar buku registrasi perkara konstitusi di MK tentang Pilkada Kota Pematangsiantar. Kalau nggak ada kendala atau gugatan, mungkin bulan Januari 2021 sudah diumumkan pemenangnya," terang Gina.

Sejauh ini KPU Pematangsiantar belum mengetahui apakah pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan, mendapat gugatan atau tidak. Sejauh pelaksanaan pencoblosan tidak ada masalah yang berarti.

"Cuma ada kendala di Kecamatan Siantar Barat yang melakukan perhitungan surat suara tidak sesuai prosedur. Kesalahan nulis di plano. Ada 1 TPS yang harus penghitungan suara ulang, bukan pemungutan suara ulang. Itu aja," kata Gina.

Sebagaimana diketahui, perhitungan surat suara Calon Wali Kota dan Wali Kota Pematangsiantar sudah siap dilakukan di tiap TPS. Berdasarkan data Quick Count yang dilakukan Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI), persentase kemenangan mencapai 77,41 persen.

Data yang masuk sudah 100 persen atau dari 545 TPS. Adapun peroleh suara saat ini untuk PASTI mencapai 87.674, sedangkan kolom kosong 25.589 dan abstain atau suara tidak sah mencapai 987. Sementara DPT sekitar 180 ribu.

Kategori