Pencuri Sarang Burung Walet Asal Asahan Ditangkap Polisi

By Redaksi - Monday, 19 April 2021
Foto
Foto

Simalungun, Kabarnas.com - Sebanyak lima orang pria yang diduga spesialis pencuri sarang burung walet daerah Perdagangan berhasil ditangkap polisi.

Dua orang tersangka datang atau berasal dari Kabupaten Asahan, yakni Sahrial Butar-butar dan Azrau Minka. Kemudian dua orang lagi warga Kabupaten Simalungun bernama Hengki (41) dan Darto (38). Sedangkan satu lagi warga Batubara, Sahputra alias Putra (22).

Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar

Komplotan ini melakukan aksi pencurian sarang burung walet pada bulan Februari dan April di Jalan Kartini dan di Jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan bahwa saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dari pencurian ini adalah tas, tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter , plastik kresek dan lain lain.

"Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun," ujarnya. Kapolsek mengakhiri.