Pemko Siantar Setor Dana Bantuan Parpol, PDIP Dapat Rp 242 Juta

By Redaksi - Wednesday, 14 April 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Sejak tahun 2019 hingga pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyetorkan dana  batuan Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi atau anggota DPRD sebesar Rp 851.121.257

Dana di atas dibagi oleh delapan parpol sesuai dengan jumlah total perolehan suara dan tiap suara dibayar Rp 6.914,12. Uang itu bisa dimanfaatkan untuk mendukung sekretariat kantor seperti biaya pengadaan perlengkapan kantor, akomodasi, transport, bahkan sewa kantor dan gaji staf pegawai.

Kemudian uang bisa dimanfaatkan untuk pendidikan politik berupa seminar, sarasehan dan berbagai rapat ataupun musyawarah kepartaian, termasuk membeli kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan pencegah Covid-19. Namun dana tersebut bisa dihentikan jika pertanggungjawaban bermasalah.

Adapun rinciannya, PDI-P mendapat Rp 242 juta, Partai Golkar Rp 144 juta, Partai Nasdem Rp 108 juta, Partai Demokrat Rp 95 juta, Partai Gerindra Rp 84 juta, PKPI Rp 23 juta, PAN Rp 44 juta dan Partai Hanura Rp 108 juta.

"Kami biasa menyebutnya Banpol atau bantuan keuangan parpol. Jadi uang itu diberikan kepada partai untuk biaya dua bidang, yaitu operasional sekretariat dan biaya pendidikan partai," ujar Kepala Bidang Politik pada Dinas Kesbangpol Pematangsiantar, Elin Sayuti, Selasa (13/4/2021) di ruang kerjanya.

Elin mengatakan, uang tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan para pengurus partai politik sebaik-baiknya dengan pertanggungjawaban yang jelas. "Kalau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban maka bantuan keuangan bisa berhenti. Jadi sesuai besaran itu pengurus partai politik harus mempertanggungjawabkan selama setahun itu, apa apa saja yang dikeluarkan," katanya.

Bantuan keuangan parpol tersebut, ujar Elin, akan cair setelah terbitnya LHP BPK tahun 2020 yang diperkirakan keluar pada April 2021 ini. "Nanti kalau salinan LHP BPK keluar, maka pengajuan bantuan partai politik akan diproses. Kemungkinan cari Mei atau Juni," terang Elin seraya menyebut bantuan keuangan parpol pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun 2014-2019 sebesar Rp 874.206.893 atau (126.438 suara).