Pembunuh Ibu dan Anak di Simalungun Ditangkap, Motifnya Terungkap

By Redaksi - Friday, 28 April 2023
Tersangka ditangkap polisi di Medan setelah 9 hari
Tersangka ditangkap polisi di Medan setelah 9 hari

Simalungun - Mayat seorang ibu dan anaknya yang ditemukan di dalam kamar rumah yang ada di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/23) dipastikan korban pembunuhan.

Tersangka SE, yang menghabisi nyawa Nely Herawati Hutapea (44) dan anak lelakinya Ferdinan Lumban Gaol (12) ditangkap oleh anggota Polres Simalungun dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kamis (27/4/2023) di daerah Medan.

Dalam mengungkap kematian tenaga kesehatan Puskesmas dan anaknya tersebut Polres Simalungun membutuhkan waktu 9 hari, dan semu itu berjalan setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari 27 orang saksi.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, tersangka awalnya berencana mencuri barang berharga milik korban. Tersangka yang tinggal hanya berjarak 5 rumah dengan korban, telah mengamati lama. Rencana itu telah disusunnya karena desakan kebutuhan uang.

"Tersangka sudah merencanakannya termasuk dengan mempersiapkan pisau. Hasil pengakuan tersangka, ia merental mobil selama 3 bulan, belum dibayar. Kemudian mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 30 juta. Sementara pemilik mobil sudah menagih terus" kata Kapolres Simalungun menjelaskan motif dari pembunuhan tersebut.

Tersangka masuk ke lokasi kejadian berencana mencuri mobil korban yang diparkir di garasi. Namun perbuatan itu diketahui korban. Pada saat korban datang dari dalam rumah, tersangka langsung menusuknya. Berselang beberapa menit, anak dari Nely muncul. Dengan spontan tersangka pun membunuhnya.

Menurut Kapolres Simalungun, setelah kedua korban dibunuh, jenazahnya pun dimasukkan tersangka ke dalam kamar. Tersangka kemudian mengambil ponsel korban dan mencari barang berharga lainnya.

"Usai kejadian itu, tersangka masih sempat berobat karena tangannya sempat terluka pada saat menusuk korban. Tersangka pun mengaku kepada orang bahwa dia merupakan korban begal. Itu disampaikannya untuk mencoba menutupi perbuatan jahatnya," ujar AKBP Ronald Sipayung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Simalungun menjelaskan, atas tindakan sadis itu tersangka diancam hukuman dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.