Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng

By Redaksi - Tuesday, 04 April 2023

Tapteng - Personel Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap tangan tersangka pelaku tindak pidana perjudian berinisial ARS (29), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng.

Kurir judi online ini diamankan dari salah satu warung yang ada di Lingkungan Sumur Mati, Gang MTs, Kelurahan Pinangsori, Senin (3/4/2023), sekira pukul 22.15 WIB.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kurir judi online tersebut. ARS di tangkap sedang duduk di sebuah warung saat sedang memegang handphone dan mengoperasikan sebuah laptop.

ARS yang diinterogasi petugas mengaku jika sedang melakukan perjudian jenis Toto Bet Hongkong dan Macao. Ia sedang menunggu pembeli yang datang langsung maupun yang memesan lewat aplikasi WhatsApp. Personel langsung menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian yang dlakukan tersangka.

Tersangka juga memaparkan, perjudian ia lakukan melalui situs online 'Home Togel'. Ia menampung pasangan atau pesanan angka-angka tebakan para pemasang, yang langsung datang langsung atau yang memesan melalui aplikasi WhatsApp.

Penjualan angka-angka tebakan tersebut hanya dilakukan malam hari dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB. Untuk transaksi kemenangan dilakukan dengan cara tarik tunai di mesin ATM.

Dari penjualan angka-angka tebakan yang dikirimkan ke situs judi 'Home Togel' tersebut, tersangka mendapatkan upah sekitar 15 hingga 29 persen, dari hasil omset penjualan. Profesi kurir judi online ini dilakukan tersangka sebagai mata pencarian.

"Ada beberapa barang bukti yang disita petugas diantaranya, 1 unit Laptop, handphone android, uang tunai Rp 175.500, dan 8 lembar kertas kecil yang berisikan pasangan angka-angka tebakan," ujar Gurning, Selasa (4/4/2023)

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng, guna proses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (Jobbinson Purba)

Kategori