Pasien Covid Disemayamkan Tanpa Prokes, Inspektorat Diminta Menyelidiki

By Redaksi - Friday, 05 March 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Munculnya dugaan pasien Covid-19 disemayamkan tanpa protokol kesehatan (prokes) dibahas Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (4/3/2021) di Ruang Rapat Gabungan Komisi.

RDP ini dipimpin Andika Prayogi Sinaga selaku ketua Komisi I DPRD dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satgas Covid-19 dan Puskesmas Marimbun. Sementara warga yang melaporkan dugaan permasalahan tersebut tidak hadir.

Adapun laporan tersebut berawal dari adanya seorang pria berinisial HH meninggal dunia terpapar Covid-19, Rabu 27 Februari 2021 namun pemakaman tidak dilakukan seperti pasien yang terpapar Covid-19 pada umumnya.

Pada awal RDP ini, Kadis Kesehatan, dr Ronal Saragih dan Plt Inpekstorat, Junaidi Sitanggang meminta rapat tertutup. Setelah dilakukan diskusi, akhirnya rapat dilakukan secara tertutup dan memohon kepada wartawan untuk keluar.

Usai RDP digelar, Ketua Komisi I menjelaskan bahwa masalah ini diserahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya. "Kita serahkan ke inspektorat, kita kasih waktu 21 hari untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat soal dua surat yang di keluarkan rumah sakit," kata Andika.