Otorita IKN Teken MoU dengan BSSN dan LKPP: Ini memantapkan Langkah Kita Bersama

By Redaksi - Wednesday, 09 August 2023
Kerja sama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa, 8 Agustus 2023. (Foto: Istimewa)
Kerja sama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa, 8 Agustus 2023. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hunian Pekerja Konstruksi IKN, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya untuk memperkuat jalinan kerja sama yang telah terbangun selama ini.

"Kita sudah bekerja sama lebih dulu tapi tentu ini memantapkan langkah kita bersama," kata Bambang seperti mengutip keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ia menyebut, Pemerintah menargetkan 20 persen pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan 80 persen sisanya dari swasta. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target tersebut.

"Kami yakin dengan bantuan dari LKPP dan jajarannya kita akan bisa mencari pakem-pakem baru yang akan kita pakai untuk membangun IKN Nusantara," ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan tetap memenuhi kaidah governance, tata kelola yang baik, tetapi juga tidak menutup kemungkinan dengan hal-hal baru, seperti creative financing, blended financing dan sebagainya.

Sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua peraturan untuk mendukung pembangunan IKN Nusantara.

Pertama, Peraturan LKPP No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dan kedua, Peraturan LKPP No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Jadi kalau banyak orang mengatakan pemborosan, saya bilang tidak. Bagaimana kemudian swasta bisa berpartisipasi jauh lebih banyak dari APBN dan kami LKPP siap mengawal proses pengadaan tersebut," tutur Kepala LKPP Hendrar.

Dalam kesempatan tersebut Kepala LKPP mengungkapkan, selain melalui regulasi, LKPP juga akan mengalokasikan 33 personil untuk membantu proses pengadaan dalam membangun IKN.

"Kami dengan 33 orang ini harapannya menyiapkan proses pengadaan dan menyiapkan personel di Otorita IKN supaya mereka kemudian nanti mampu untuk membuat pengadaan secara mandiri," ucapnya.

Pendampingan dan dukungan dari LKPP ini bertujuan untuk menjadikan proses pengadaan lebih cepat, transparan, prosedural, dan tentu saja dengan inovasi yang kadang tidak sesuai dengan pakem yang ada.

Kemudian, nota kesepahaman juga dilakukan dengan BSSN. Sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok mengamankan ruang siber, BSSN akan menyiapkan strategi keamanan siber di IKN.

"Kita rancang sedemikian rupa. Kita memiliki strategi yang merujuk tentunya ke Perpes 63 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," tutur Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Ia menyebut, ruang lingkup MoU ini meliputi beberapa hal, yaitu pemanfaatan sertifikat elektronik, pengamanan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan kapasitas keamanan siber, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, kampanye dan literasi keamanan siber, dan pertukaran informasi.

Usai menandatangani nota kesepahaman di Hunian Pekerja Konstruksi IKN, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya dampingi Kepala LKPP dan Kepala BSSN berkeliling melihat progres pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, mereka melihat langsung pesatnya pembangunan Istana Negara, Sumbu Kebangsaan, dan Bendungan Sepaku-Semoi.