Nelayan Gagal Edarkan 10 Paket Sabu di Sibolga

By Redaksi - Saturday, 17 December 2022

Tapteng - HL (32), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Rabu (14/12/2022), sekira pukul 18.30 WIB.

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap saat hendak menjual narkotika di sekitar wilayah kediamannya. Sebanyak 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,17 gram diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terhadap pria yang diduga sudah sering mengedarkan sabu-sabu disekitar domisilinya itu. Masyarakat yang resah dengan sepak terjang terduga pelaku, melaporkan jika di sekitar Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, akan ada transaksi narkoba

"Ia benar, atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Gurning, Jum'at (16/12/2022).

Dipaparkan, dari 10 paket sabu-sabu yang diamankan, 7 paket didapatkan saat penggeledahan di kediaman tersangka. Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok dan diletakkan di lobang angin-angin pintu rumah.

"Total ada 10 paket dengan berat bruto 1,17 gram. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Y," ungkap Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HL beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.(Job Purba)

Kategori