Mencuri 2 Kali, Remaja dan Penadah Ini Akhirnya Ditangkap

By Redaksi - Thursday, 09 September 2021

Simalungun - Seorang remaja berusia 17 tahun, GS Sinaga ditangkap polisi karena melakukan pencurian. Tindakannya sudah dua kali. Pertama, dia mencuri genset dengan tiga temannya. Kedua, mencuri sepeda motor.

GS Sinaga ini tangkap bersama tiga temannya Bistok Sagala (18), Kevin Sitanggang (21), dan Erwin Rajagukguk (18) setelah perkara genset diselidiki polisi. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Wibowo, Kamis (9/9/2021).

Pelaku yang merupakan warga Simalungun, Pematangsiantar dan Tebing Tinggi tersebut ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya polisi menangkap Erwin Rajagukguk dan Kevin Sitanggang di perladangan Tigarunggu. Tak lama kemudian terungkap jika pencurian dilakukan bersama dua temannya, " kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pengakuan itu, polisi kemudian memburu GA Sinaga dan Bistok Sagala. Keempat inipun mengakui jika mesin genset merk Okinawa 3100 Watt telah dijual kepada Rayudo Saragih (29).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa genset itu mereka curi dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada penadah bernama Rayudo Saragih.

"Tidak berapa lama, Rayudo juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset, " kata Kasat.

Kasat Reskrim juga menerangkan terkait tindak kejahatan lain yang dilakukan GS Sinaga bersama Erwin Rajagukguk, yakni mencuri sepeda motor dari Tigarunggu, Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib.

"Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya juga dijual kepada Rayudo, " ucapnya.