Menaikkan Penumpang di Luar Trayek, Supir Dikeroyok

By Redaksi - Wednesday, 24 November 2021

Simalungun - Kapolsek Balata berhasil mendamaikan pertikai yang berujung pengeroyokan antara supir angkutan umum CV Pepabri dengan CV Sinar Murni, Selasa (23/11/2021).

Kapolsek Balata Iptu Armada Simbolon SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapat infomasi pertikaian dari supir CV Pepabri, Albayet Samosir. Dimana ia dikeroyok 2 orang supir CV Sinar Murni.

Mendapat laporan tersebut Kepala SPK bersama personil piket memanggil kedua Supir CV Sinar Murni itu bahkan mandor kedua angkutan umum itu datang ke Mako Polsek Balata guna menghindari pertikaian diantara kedua belah pihak.

Kepada petugas Albayet mengaku dikeroyok dua orang supir CV Sinar Murni masing-masing Antonius Tindaon dan Frendinan Martin Sinaga di Simpang Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran akibat menaikkan penumpang di simpang tersebut.

Padahal kedua CV Angkutan tersebut telah ada kesepakatan bahwa mulai dari Simpang Kawat Kecamatan Dolok Panribuan sampai Bah Sampuran Kecamatan Jorlang Hataran, CV Pepabri tidak dapat menaikkan penumpang karena sudah di luar trayek.

Sementara supir CV Pepabri yang baru bekerja tidak mengetahui kesepakatan yang dimaksud sehingga menaikkan penumpang dan mobil CV Sinar Murni yang berada dibelakangnya marah dan emosi.

Lalu Supir CV Sinar Murni bersama kawanya bersama-sama meninju supir angkutan umum CV Pepabri.

"Setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pertikian itu secara kekeluargaan. Supir CV Pepabri itu tidak membuat laporan pengaduan dan tidak menuntut secara pidana dan perdata,"ujar Iptu Armada Simbolon.

"Artinya kita sudah menyelesaikan pertikaian itu secara problem solving,"kata Iptu Armada Simbolon,"terang Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya itu.