Mau Transaksi Sabu, Seorang Neyalan Ditangkap Polisi

By Redaksi - Friday, 17 March 2023

Tapteng - Satresnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang nelayan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Lelaki usia 40 tahun berinisial ESH merupakan warga Dusun Sibaganding Desa Sipange Kecamatan Tukka Tapteng ini dan ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Sarudik pada Hari Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapteng  AKBP Jimmy Christian Samma  lewat Kasi Humas AKP Horas Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang berprofesi sebagai nelayan tersebut .

"Diduga sebagai pengedar narkoba dan informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar Gurning, Jumat (17/03/2023)

Kasi Humas ini juga menjelaskan saat personil yang mendapat perintah langsung lakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dengan pengintaian mengendap endap disekitar lokasi informasi tersebut

"Tidak berapa lama personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sedang berdiri di tepi jalan sepertinya menunggu seseorang. Tidak berapa lama ada orang mendekati terduga pelaku dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial ESH," tutur Gurning.

Setelah diamankan langsung dilakukan. Penggeledahan terhadap ESH ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri ESH.

ESH mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat bruto kira kira 1,18  gram tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial S.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri tambah Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jobbinson Purba)

Kategori