Mau Pakai Sabu Bersama Rekan Kerjanya, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

By Redaksi - Tuesday, 15 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Oknum polisi yang ditangkap memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, Aipda Indra Saragih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pamatangsiantar, Senin (14/12/2020).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fifi Siregar, tuntutan terhadap 3 terdakwa lainnya juga dibacakan JPU Cristianto Situmorang. Pada terdakwa Alpian dituntut 5 tahun penjara, sedangkan kepada terdakwa Dicky Atmaja dan Homonangan dituntut 8 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberi ruang kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dan pada kesempatan itu, hanya Indra Saragih yang berbicara. "Saya mohon agar hukumam saya diringankan karena saya masih punya tanggungan dua anak. Dan terlebih dahulu saya memintaa maaf kepada Institusi Polri karena saya merusak nama baik," ucapnya.

Alasan Indra lagi untuk meminta keringanan hukuman adalah orangtuanya yang lanjut usia masih dalam tanggungannya. "Saya juga masih punya tanggungan terhadap orangtua saya yang masih Lansia," katanya sembari berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Tuntutan kepada oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun itu lebih ringan 1 tahun dari 2 terdakwa lainnya. JPU beralasan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi seberat 7 gram yang ditemukan petugas dari Aipda Indra Saragih dibeli dari ke 2 terdakwa tersebut, yang rencananya akan ia konsumsi dengan 10 orang, yang diantaranya 3 orang oknum polisi.

"Berdasarkan fakta di persidangan, barang (narkotika) itu mau dipakai di Siantar Hotel. Dan sudah ada ditindak Polda kawannya (Indra) yang akan menggunakan barang narkotika. Itu mau digunakan untuk sekitar 10 orang, tiga orang (diantaranya) polisi. Itu pengakuan terdakwa dan sudah ditangkap Polda satu hari setelah penangkapannya (Indra)," kata Cristianto Situmorang usai sidang.

Cristianto Situmorang menilai bahwa narkotika seberat 7 gram itu untuk dikonsumsi terdakwa Indra bersama 10 temannya alias bukan untuk dijual oleh Indra. "Kalau menjual beda. Kalau menjual istilahnya seperti Hamonangan dan Ricky," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Indra Saragih bersama dengan tiga rekan itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pamatangsiantar, pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar. Dari rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.