Lampu Jalan di Pinggir Kota Diabaikan, DPRD Siantar Kesal

By Redaksi - Wednesday, 19 May 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan rasa kekesalannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kurnia dan jajarannya karena menjalankan tugas dengan ragam masalah.

Beberapa masalah ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD, Daud Simanjuntak. Salah satunya adalah pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kerap difokuskan di inti kota sedangkan jalan yang ada di pinggiran kota justru terabaikan. Pola kerja ini dinilai tidak menunjukkan nilai keadialan sebagaimana dalam sila Pancasila.

Berkaitan dengan minimnya PJU di pinggiran kota ini, menurut Daud Simanjuntak, justru menimbulkan maraknya begal. "Maka dalam kesempatan ini saya sampaikan kalian semua tidak lulus sila Pancasila," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PRKP, Rabu (19/5/2021).

Daud juga menyoroti pemborosan anggaran yang kerap terjadi lewat PJU yang hidup selama 24 jam dalam 6 bulan. "Berbulan-bulan ini ada beberapa titik pemberosan. Sudah enam bulan hidup. Beli alatnya berapa dan biaya listriknya berapa. Jadi perlu dievaluasi kinerja kalian agar tidak terulang kembali," ucapnya.

Politisi Golkar ini mengaku bahwa dirinya sudah berulang-ulang melaporkan masalah ini kepada pihak PRKP namun tidak mendapat respon dengan cepat. Ia pun mengingatkan agar Plt Kadis PRKP tidak pilih buluh terhadap aspirasi DPRD. "Bukan hanya pimpinan yang menjadi dewan," jelasnya.

Ia pun sempat menyinggung masalah pembangunan drainase yang sudah dibangun di tahun lalu tapi anggarannya malah ditampung di tahun 2021. Kemudian bangunan itu gantung sekitar 10 meter. Daud Simanjuntak pun mengingatkan Kurnia agar rajin mengecek setiap program yang usulan dari lurah sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Sementara Plt Kadis PRKP, Kurnia mengaku bahwa pihaknya tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Namun setiap pekerjaan yang mereka laksanakan tidak lepas dari usulan dari lurah. Pihaknya juga tidak bisa merespon keluhan warga atau apapun yang disampaikan DPRD lewat pokok-pokok pikirannya karena sudah terikat dengan aturan atau birokrasi.

"Kalau ada usulan dari Dewan, saya minta Pak jangan lewat WA, kalau bisa sampaikan usulannya secara tertulis biar bisa anggota saya ingatkan," jelasnya dengan kemudian menjawab soal drainase, ia berjanji akan mengeceknya dan mencoba mengalihkannya ke titik yang lain di kecamatan tersebut.