Ketua Umum PKB Usul Jabatan dan Proses Pemilihan Gubernur Dihapus!

By Redaksi - Saturday, 12 August 2023
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto:Istimewa)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali mengusulkan penghapusan jabatan gubernur beserta proses pemilihan gubernur.

Cak Imin berpendapat, Pilgub menelan biaya yang terlalu mahal sementara kewenangan gubernur tak jelas dan memadai. Ia menyebutkan perlu ada evaluasi mengenai sistem politik tersebut.

Demikian disampaikan Muhaimin Iskandar dalam pidato kebudayaan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.

"Saya mengusulkan kemarin, pemilihan gubernur hilang. Kalau perlu justru bukan hanya pemilihan gubernur, jabatan gubernurnya pun hilang," kata Cak Imin seperti mengutip kanal YouTube NU Channel, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya Gubernur adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dia menuturkan, Gubernur tidak memiliki kewenangan signifikan dalam sistem pemerintahan.

"Ibarat cost sama kewenangan itu tidak ada, enggak imbang kalau bahasa Jawa Timur-nya," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ongkos politik menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dia menegaskan, untuk menjadi calon legislatif (caleg) dari DKI Jakarta saja membutuhkan setidaknya Rp 40 miliar ongkos politik.

Menurutnya, caleg yang memiliki modal lebih kecil misal Rp 20-25 miliar tidak bisa sampai menduduki kursi legislatif.

Cak Imin mengungkapkan, hal itu membuktikan bahwa caleg yang tidak mempunyai modal besar tak akan memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"Buat apa berdemokrasi kalau yang menang yang beruang? Kalau yang menentukan yang memiliki modal, buat apa? Artinya pemerintahan itu berbunyi, dari rakyat, oleh yang punya uang dan untuk yang punya uang," ujarnya.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar pernah melontarkan usul serupa, yakni menghapus jabatan gubernur beserta proses pemilihannya.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, Selasa, 30 Januari 2023.

"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilkota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan, kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi," ucap Muhaimin.[]