Warga Humbahas Peroleh Sertifikat, Gubernur : Jangan Jualbelikan

By Redaksi - Thursday, 29 October 2020

Humbahas, Kabarnas.com - Saat mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam kunjungannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berpesan kepada masyarakat agar menjaga tanah yang telah disertifikatkan dengan baik.

“Sertifikat ini sangat membantu karena dia punya kepastian hukum untuk keadilan. Selama ini belum punya legalitas atas tanah. Sekarang masyarakat bisa berbuat di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan,” sebut Edy, Selasa (27/10/2020)

Edy mengingatkan agar sertifikat yang telah diberikan dapat dijaga danndiperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan. Sehingga keberadaan lahan produktif tetap terjaga baik, khususnya dalam membangun ketahanan pangan.

Edy sangat berharap agar tanah yang diperoleh turun-temurun untuk tidak dijualbelikan kepada orang lain sehingga keberlangsungan hidup masyarakat lokas tetap terjaga.

“Pastinya kita berharap rakyat ikut membesarkan pertanian ini. Tetapi (sertifikat) jangan diperjualbelikan. Yang boleh diwariskan ke anaknya. Jadi dia berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi meninjau kawasan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Di saat bersamaan juga menyerahkan sertifikat hak tanah kepad masyarakat, baik secara virtual maupun tatap muka sesuai protokol kesehatan.

Kepemilikan sertifikat tersebut, kata Jokowi,bmembuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha. Namun, presiden juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal produktif.

"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha," cerita presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. 

Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. "Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas," ujar presiden.

Kategori