Kejari Simalungun Ingatkan Badan Usaha Patuhi Regulasi JKN

By Redaksi - Monday, 20 March 2023

Pematang Siantar – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam rangka memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN. 

Selain mendorong kekuatan gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga diharapkan mampu meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan JKN, serta sosialisasi dan edukasi Program JKN termasuk kepada para badan usaha maupun pemberi kerja.

Diketahui bahwa saat ini masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi untuk terdaftar ke dalam Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Online Single Submission (OSS). 

"Kemudian terdapat sebagian badan usaha yang hanya mendaftarkan pekerja tetap, serta dalam pelaporan gaji masih ditemukan menyampaikan upah yang belum sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja. Oleh karena itu, kami mohon dukungan seluruh pihak untuk mengatasi kondisi ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun.

Pada kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada Badan Usaha dan Koperasi di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kiki menekankan bahwa saat ini masih terdapat badan usaha yang enggan mendaftarkan pekerja suami dan istri yang sama-sama bekerja.

Kiki menegaskan perilaku di atas tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan suami dan istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Pemberi kerja juga diwajibkan membayar iuran suami dan istri yang sudah mencakup iuran maksimal tiga orang anak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima Kejari Simalungun sampai Januari 2023, jumlah badan usaha/perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN tercatat sebanyak 302 badan usaha dengan jumlah pekerja 14.749 jiwa.

"Artinya, masih banyak perusahaan potensi yang belum registrasi menjadi peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk itu, hari ini kita mengundang 32 koperasi dan 18 badan usaha perhotelan setempat untuk memastikan mereka mendaftarkan semua pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN," jelas Irfan.

Irfan menyatakan bahwa melalui sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, semua badan usaha/perusahaan segera mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya. Jika tidak, maka badan usaha berpotensi untuk dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda ataupun tidak bisa mengurus kelengkapan administrasi pelayanan publik.

"Kejari Simalungun sebagai perpanjangan tangan Kejagung RI berkewajiban menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Termasuk juga untuk memberikan pendapat hukum/pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program JKN," terang Irfan.

Irfan menambahkan bahwa kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pihak lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN tersebut.

"Kami berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan Program JKN. Saya minta agar badan usaha atau pemberi kerja untuk taat dan patuh terhadap peraturan yang ada dengan mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN," tegas Irfan.

Pada akhir kegiatan Irfan tidak lupa mengingatkan seluruh badan usaha yang memiliki tunggakan JKN agar dapat segera melakukan pelunasan. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti sanksi dan denda, dan status kepesertaan JKN para pekerja yang non aktif sehingga terkendala saat hendak mengakses pelayanan kesehatan.