Kabar Baik! Pemko Bertanggungjawab Bangun Jalan Perumahan

By Redaksi - Thursday, 25 March 2021
BPN melakukan pengukuran jalan
BPN melakukan pengukuran jalan

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan kabar baik bagi pengembang. Pembangunan seluruh jalan perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikan Kabid Aset Pemko Pematangsiantar, Alwi Andrian Hutagaol sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020.

Namun sejauh ini, kata Alwi, baru sekitar 13 perumahan yang sudah menyerahkannya. Untuk itu ia mengimbau pengembang membantu pemerintah. "Namanya jalan perumahan wajib diserahkan. Berapa meter pun lebar jalannya kami ambil," katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Alwi mengatakan bahwa pembangunan setiap jalan perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Tinggal pemisahan antara PRKP dengan PUPR. Kalau ukuran jalan di bawa 3 meter tanggung jawab PRKP dan di atas itu PUPR. Jadi pengaspalan dan drainase jadi beban APBD," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dasar ketentuan yang ada tidak lepas dari pesan KPK. "Jalan rusak dan longsor yang merupakan kawasan perumahan harus tanggung jawab pengembang jika tidak diserahkan ke pemerintah. Jika ada longsor dan ditanggulangi pemerintah, itu masalah. Itu peringatan dari KPK," terangnya.

Pada kesempatan itu, Alwi pun mengatakan bahwa sekarang ini pihaknya sedang melaksanakan pengukuran jalan-jalan kota. Namun ada beberapa masalah batas sehingga belum bisa diproses ke data. "Pengukuran gelombang pertama di Siantar Barat dan sudah selesai. Di tahun ditargetkan semua Kecamatan tuntas," ujarnya.

Pengukuran dan pendataan tekendala karena tidak sedikit warga mengklaim batas jalan sebagai haknya. "Sebenarnya itu batas kita tapi masuk ke teras warga. Namun kita harus yakin kan warga bahwa ini aset Pemko," ucapnya dengan menekankan bahwa pengukuran dilaksanakan BPN untuk sekitar 1.500 ruas jalan.