Jika Digaransi Mendagri, DPRD Siap Akhiri Tugas Wali Kota Siantar

By Redaksi - Wednesday, 04 August 2021

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ronal Tampubolon mendukung Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi untuk segera melakukan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ia mengakui, sebagai partai pengusung Pasangan Asner Silalahi - dr Susanti Dewayani (PASTI), dirinya berharap pelantikan dapat dilakukan secepatnya agar segala visi dan misi yang telah disusun dapat dilaksanakan segera mungkin di tengah singkatnya masa periode jabatan.

"Kalau gubernur sudah mendapat lampiran (surat pelantikan) dari Mendagri, alangkah baiknya segera dilakukan pelantikan. Kita juga mendukung karena kita semua partai pengusung, " katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Apa yang diutarakan politisi Hanura ini tidak lepas dari berita yang beredar dari gubernur soal sinyal rencana pelantikan dalam waktu dekat ini. Namun ia berharap pelantikan tetap sesuai landasan hukum guna mencegah gugatan dikemudian hari.

Dari lembaga DPRD sendiri, kata Ronal, belum bisa melakukan paripurna pemberhentian wali kota karena isi surat tembusan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 131.12/3649/OTDA tentang Pelantikan Kepala Daerah di Sumatera Utara masih janggal.

"Kita lembaga DPRD ini tidak bisa sewenang-wenang langsung membuat paripurna (pemberhentian) karena kami melihat (isi) surat itu ada kejanggalan. Sehingga kami perlu konsultasi, " jelasnya.

Adapun kejanggalan dari surat itu, pertama, surat dari Mendagri itu hanya memberhentikan wali kota. "Padahal kita tahu ada paketnya wakil wali kota. Kedua, surat yang (masuk ke DPRD) atas nama Sekda. Bukan atas nama gubernur, " terangnya.

"Itulah yang mau kita konsultasikan. Kalau memang tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke DPRD, ya hari ini juga kita lakukan pemberhentian. Tapi garansinya apa dari Mendagri, " ujarnya.

Namun rencana pimpinan DPRD untuk konsultasi masih tertunda karena PPKM masih diberlakukan di Jakarta. "Seyogyanya awal bulan ini (Agustus) kita akan melakukan konsultasi ke Mendagri, tetapi karena adanya perpanjangan PPKM kita tidak jadi berangkat," ucapnya.