Jadi Bos Sabu 1 Kg, Oknum Polisi Ditangkap Polda Sumut

By Redaksi - Friday, 30 April 2021

Medan, Kabarnas.com - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Sunggal diringkus Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis(29/4/2021) karena diduga menjadi bos sabu-sabu. Tersangka berinisial WS tersebut bertugas di unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal.

Kepala Bidang Humas Poldasu, Hadi Wahyudi mengatakan, WS terlibat jaringan pengedar sabu-sabu dan praktek kejahatannya terungkap setelah sebelumnya dua orang kurirnya tertangkap. WS sendiri berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall, dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu setelah dua hari penyelidikan, yaitu tanggal 22 dan 23 April 2021.

Ada pun dua tersangka lainnya, yakni PG alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo.

Hadi menjelaskan, pertama, petugas menangkap Gendut dan Antonius pada Kamis (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan mereka ditemukan 1 Kg sabu. Kedua pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari oknum polisi yaitu WS.

Mendapatkan informasi itu, besok harinya, Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Poldasu dibantu Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung mencari keberadaan WS. Alhasil WS ditemukan di rumahnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Tanpa perlawan, penggeledahan pun dilakukan tim namun tidak menemukan barang bukti apapun. Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.

Untuk mengungkap pengakuan dua tersangka sebelumnya, WS diinterogasi dan ia mengaku bahwa sabu seberat 1 Kg yang hendak dijual Gendut dan Antonius seharga Rp 450 juta adalah miliknya yang dibelinya Januari 2021 dari seorang informan berinsial Zul. Sabu itu, kata Humas Poldasu, Hadi Wahyudi sempat disimpan dengan cara ditanamkan di belakang rumah orangtuanya di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Sabu tersebut tak langsung bisa dijual karena sulit mendapatkan pembeli. Sementara saat pembeli ada, transaksi berhasil digagalkan polisi dengan menangkap Gendut bersama Antonius. "Atas perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hadi sembari menambahkan soal pencarian terhadap Zul yang telah berstatus DPO.

Ada pun dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1Kg, 2 unit ponsel merk Oppo, 1 merek Vivo dan 1 merek Samsung. Kemudian, satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY serta mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WS.

Kategori