Gegara Beli Kursi Besi Curian Milik Pemko, DS Jadi Tersangka

By Redaksi - Sunday, 05 February 2023

Pematangsiantar - Penadah kursi besi milik negara yang dicuri dua orang pria, akhirnya ditangkap, yakni DS. Pria berusia 62 tahun, warga Jalan Sisingamaraja No. 143, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tersebut ditetapkan tersangka usai gelar perkara.

"Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 pukul 18.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status peralihan saksi atas nama Dangas Sihombing menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Pematangsianțar, AKP Rusdi, Sabtu (4/2/2023).

Rusdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa 2 buah kursi besi padanya bahwa tersangka Dangas Sihombing terbukti membeli barang hasil kejahatan. Lalu penyidik memanggil tersangka dan namun tanpa alasan tidak hadir memenuhi surat panggilan polisi.

Perlu diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang pria usai aksi pencurian kursi besi viral di media sosial. Keduanya adalah Hendriko Ricky Simanjuntak, warga Jalan Pisang dan Dicki Tambunan, warga Jalan Batongguran, ditangkap Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di dua tempat berbeda.