Fitnah Pospera, Arya Sinulingga Resmi Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi - Tuesday, 17 November 2020

Medan, Kabarnas.com - Dewan Pengurus Dewan Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (DPD Pospera Sumut) melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sumut. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataannya yang dinilai tendensius, memfitnah, menyebarkan kebencian terhadap nama baik organisasi ini di sosial media

Wakil Ketua DPD Pospera Sumut, Kokoh Aprianta Bangun mengatakan, pihaknya resmi membuat laporan setelah 3 x 24 jam Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN itu tak mau memiliki niat meminta maaf dan mengklarifikasi tuduhan penghinaannya ke Pospera. Laporan ini telah diterima polisi, Senin (16/11/2020) dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi dengan nomor STTLP/2210//XI/2020/SUMUT/SPKT.

"Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Staffsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN," ujar Kokoh.

Kokoh menegaskan, jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN, maka hal itu sungguh sangat disayangkan. Apalagi saat ini lagi resesi ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK massal, kerugian puluhan triliun rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Adapun dasar pengduan mereka berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 November ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi. Arya Sinulingga lalu mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang”.

“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami” tutur Kokoh di Mapolda Sumut sambil memperlihatkan

Setelah itu tambah Kokoh, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga, kata Kokoh menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI. Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Sementara perusahan Damri yang disebut Arya sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Kokoh mengingatkan Arya bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Meskipun demikian Kokoh menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan

Atas fakta-fakta itu, DPD Pospera Sumatera Utara melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sumatera Utara. Dan laporan juga dilakukan DPD Pospera yang ada di 26 Propinsi lainnya.