Layanan Transaksi Bermasalah, Rafly Kande Minta BUMN Copot Direksi BSI

By Redaksi - Monday, 15 May 2023
Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly Kande. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly Kande. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly Kande angkat bicara soal erornya layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile yang terjadi sejak Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Rafly Kande minta agar direksi BSI dicopot. Ia juga menyarankan agar Kementerian BUMN melakukan reformasi pada sistem perbankan.

"Kita minta menteri BUMN Eric Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan," kata Rafly seperti meneruskan keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut persoalan kelalaian manajemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi eror.

"Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah ditingkat nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh," ujarnya.

Kondisi yang ironi, dengan status BSI sebagai Bank Operasional Tingkat l di Aceh dan per Juni 2022 BSI mengumumkan laba bersih mencapai Rp 4.26 triliun, tumbuh 41,31 persen (yoy).

Ia berpendapat, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya.

Sebab, lanjutnya, pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Melihat sejarah BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, no.11 tahun 2018. Kemudian terbentuknya Merger dari bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.

Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis, 11 Mei 2023, mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

"Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh," ucap Saiful Bahri alias Pon Yaya.

Sekadar informasi, sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah.[]

Kategori