Edy Nuah Saragih Bantah Adanya Korupsi Masa Jabatannya di Disdik

By Redaksi - Friday, 25 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar, Edy Nuah Saragih membantah adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan komputer di tahun 2019.

Untuk penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamatangsiantar tersebut, Edy Nuah Saragih mengakui bahwa ia sendiri sudah memberikan penjelasan kepada tim dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

"Saya sudah pernah klarifikasi ke Kejaksaan sekitar bulan Juni dan Juli yang lewat mengenai hal yang diduga tersebut," katanya lewat Whatsapp, Kamis (24/12/2020).

Disampaikan juga bahwa proses proyek sudah sesuai aturan. "Saya sudah jelaskan bahwa pengadaan komputer tersebut melalui E-Catalog, yaitu belanja melalui portal pemerintah, dan sudah sesuai dengan juknis yang ada, dan PPK juga sudah memberikan penjelasan secara teknis ke pihak Kejaksaan.

"Terus terang saya selaku PA (pengguna anggara), dan PPK tidak kenal secara pribadi dengan pihak yang mengadakan, karena semua transparan sesuai dengan aturan yang ada karena pengadaannya melalui E-Catalog. Jadi tidak ada peluang untuk berbuat seperti yang disangkakan," terangnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menelusuri dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik)Kota Pematangsiantar dari pengadaan komputer bernilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, anggaran pengadaan komputer untuk menunjang proses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tahun 2019 itu dikerjakan pada masa Edy Nuah Saragih sebagai Kadisdik. Sementara sekarang sudah pensiun.

Awalnya dari Rp 2 miliar dana proyek, Kejari menemukan indikasi harga satu unit komputer dan perangkatnya tidak wajar untuk tujuh sekolah tingkat SMP. Seperti pembelian server Rp 30 juta dan tindakan tersebut masuk katagori mark - up. Lewat perhitungan itu diduga muncul kerugian negara berkisar Rp 200-300 ribu.

"Contoh server itu Rp 30 juta, padahal taksiran kami harganya nggak sampai segitu. Apakah itu dihitung ongkos kirim atau apa, kita belum minta keterangan dari pihak pengadaan," ujar Dostom, Selasa (22/12/2020).