Edarkan Uang Palsu Dengan Beli Rokok, 2 Mahasiswa Ditangkap

By Redaksi - Saturday, 22 May 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Dua orang mahasiswa asal Kabanjahe, Kabupaten Karo ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Simpang Aek Nauli, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun nyaris menjadi korban penipuan uang palsu atas perbuatan dua orang mahasiswa asal Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (21/5/2021).

Dalam melancarkan aksinya, dua orang pemuda ini membeli rokok Surya sebanyak 7 bungkus ke warung milik Mersi Sinaga. Sementara korban sadar tak lama saat pelaku bergegas meninggalkan lokasi.

Korban tahu uang yang diterima palsu setelah melihat warna dan testurnya. Lantas korban mencoba mengejar pelaku. "Ketika melihat warna saya baru sadar dan langsung mengejar pelaku. "Ketemu sama mereka berdua, cuma mereka pura-pura nggak tahu membeli dengan uang palsu," katanya.

Perdebatan antara korban dengan kedua pelaku sempat menjadi-jadi. Namun pada kesempatan itu korban langsung berpikir untuk menghubungi polisi yang tengah berjaga di Pospam V Ops Ketupat Toba Simpang Palang, Jalur Alternatif menuju Sipangan Bolon.

Terpisah, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-butar membenarkan perkara ini. Setelah mendapat informasi dari korban, polisi langsung mengamankan pelaku. Ketika diinterogasi, kedua pelaku yakni JG alias Jonathan (24) dan MG alias Marbaisak (23), pun gugup dan tidak bisa memberikan jawaban untuk membela diri.

Mereka semakin bingung mengelak setelah polisi menemukan lembaran kertas berbentuk uang dari jok sepeda motor Yamaha Mio warna putih berplat nomor polisi (Nopol) B 4614 TRK yang mereka kendarai.

Adapun lembaran uang palsu yang ditemukan antara lain, 114 lembar pecahan Rp 10.000 palsu, 5 lembar pecahan Rp 20.000 palsu, 4 lembar pecahan Rp 5.000 palsu, 7 bungkus rokok Surya 12, sebuah tas ransel warna hijau dan handphone.