Edarkan Sabu, Polisi Tangkap 2 Orang di Sorkam Kanan

By Redaksi - Wednesday, 22 February 2023

Tapteng - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua orang pria karena diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu, yakni  DI (23) dan AGC di Sorkam Kanan, Senin (20/02/2023) pukul 15.30 WIB. 

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, lalu diselidiki. Hasilnya polisi melihat aksi tersangka dan langsung ditangkap.

Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning  menjelaskan sebelum menangkap, polisi terlebih dahulu memastikan ciri tersangka dan aktivitas mereka.

"Saat petugas mengamankan tersangka, polisi menemukan 6 paket kecil sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan dengan berat brutto kira kira 0,64 gram dan 1 unit handphone dan 1 lembar kertas bukti transfer," tutur Gurning.

Pada waktu diinterogasi tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial AGC warga Binasi Kecamatan Sorkam Barat.

DI menjelaskan bahwa sabu tersebut diambilnya terlebih dahulu dan sebagai pembayarannya ditransfer dan setelah mentransfer pembayaran sabu sabu tersebut baru DI tertangkap dan ia menjelaskan bahwa AGC berada di daerah Sorkam Kanan.

Mendapat info tersebut personil langsung memburu AGC. Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar 450.000 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu dan 1 unit ponsel.

Setelah diinterogasi AGC mengaku bahwa DI belanja sabu darinya dan DI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DI dan AGC Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jobbinson Purba)

Kategori