Edarkan Sabu, 2 Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

By Redaksi - Tuesday, 13 December 2022

Tapteng -Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan SM Raja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Kamis (8/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan SM Raja Sibolga. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku.

"AR alias A (55) dan IDT (37). Kedua-duanya warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga," ujar Horas Gurning, Senin (12/12/2022).

Diterangkan, setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tim melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.

Tidak mau kehilangan target, personil langsung melakukan penangkapan kedua terduga pelaku yang mengaku sedang menunggu pemesan sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, dari terduga pelaku AR ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Selain itu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu yang merupakan upah hasil penjualan narkotika, turut diamankan," timpal Gurning.

Sementara dari terduga pelaku IDI sambung Gurning, tidak ditemukan barang yang disita. Namun keduanya mengakui bahwa mereka sama-sama menjemput barang haram tersebut tersebut, yang akan dijual kepada pemesan.

"Berat sabu kira-kira 0,55 gram. Pelaku mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial JS," tukas Gurning.

Saat ini Para pelaku perdagangan barang haram ini kandangkan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Job Purba)

Kategori