Dinsos Berharap Bansos Pemerintah Jangan Jadi Warisan

By Redaksi - Wednesday, 28 July 2021

Pematangsiantar - Sebanyak 34 ribu lebih data warga penerima manfaat atau Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bermasalah di Kota Pematangsiantar harus tuntas dimutahirkan paling lambat pada 30 Juli 2021.

Berkaitan dengan pekerjaan itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pematangsiantar melalui Kabid Sosial - Risbon Sinaga meminta masyarakat pro-aktif dalam proses pemutakhiran data terbaru.

Proses pemutakhiran DTKS memang telah berjalan 60 persen dan untuk pendataan yang belum siap masih membutuhkan peran serta pihak Kecamatan dan kelurahan.

"Surat dari Kemensos tentang pemutakhiran data NIK Invalid sekitar 34 ribu lebih. Dan surat itu sudah kita tindaklanjuti melalui surat Wali Kota Siantar ke Kecamatan dan diteruskan ke kelurahan," kata Risbon, Rabu (28/7/2021).

Terhadap warga yang bertahun-tahun menerima bantuan sosial (bansos), Risbon meminta agar segera berjuang dari kondisi status pra-sejahtera.

"Warga yang sudah menerima bansos harus dimanfaatkan untuk keperluan rumah, jangan lain-lain. Jangan dapat bansos terus berleha-leha. Bansos bukan warisan," ujar Risbon.

Risbon mengatakan seyogyanya masyarakat keluarga penerima manfaat akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Masyarakat yang bersangkutan harusnya sudah keluar jerat kemiskinan sehingga bansos bisa bergulir ke warga lain yang membutuhkan.