Digugat PDIP Sebesar Rp 200 Miliar, Politisi PSI: Justru Saya Kecam Hoaks yang Bilang Megawati Marah-marah

By Redaksi - Tuesday, 24 October 2023
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando. Foto: Istimewa)
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando. Foto: Istimewa)

Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp 200 miliar.

Ia digugat atas unggahan video yang ada di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul "Benarkan Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI".

Berdasarkan laman SIPP PN Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu (18 Oktober 2023) dengan nomor perkara 367/Pdt/G/2023/PN Cbi, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumbang Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armandi di PN Cibinnong.

"Betul, kami gugat," kata Johannes saat dikonfirmasi, Senin, 23 Oktober 2023.

Sementara itu, Ade Armando membenarkan gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan tersebut. Ia mengaku sudah mendapat kabar terkait hal itu.

"Video tersebut tayang pada 25 September lalu," kata Ade.

Ia mengungkapkan, PDIP meminta pengadilan menyita seluruh harta miliknya, termasuk rumahnya yang ada di daerah Bogor, Jawa Barat.

Pada 15 November 2023 mendatang, lanjut dia, dirinya akan menghadiri persidangan di PN Cibinong.

Ade menjelaskan, justru dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu dirinya ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Dia heran, PDIP malah menuduhnya telah merugikan elektabilitas partai tersebut.

"Ironis, justru saya mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. Kok PDIP malah menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu," ujarnya.

Menurut Ade, PDIP memang sengaja tidak menggugatnya secara pidana, karena tidak yakin bahwa video yang dibuatnya masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

"Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justoce. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata," ucap Ade Armando. []