Didakwa Mencuri Buah Sawit, Nenek 80 Tahun Dibebaskan Hakim

By Redaksi - Friday, 23 October 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Setelah mengikuti proses persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun karena dakwaan mencuri buah sawit, nenek berusia 80 tahun yaitu Esterlan Sihombing akhirnya bisa bernafas lega, Rabu (21/10/2020).

Hakim menjatuhkan vonis tidak bersalah alias bebas dari tuntutan jaksa, yaitu selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun disyukuri Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor. "Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," kata Esterlan disampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar.

Sementara Parluhutan Banjarnahor mengatakan, vonis yang dibacakan Aries Kata Ginting mencerminkan rasa keadilan karena Nenek Esterlan tidak mencuri sawit. Ladang itu baru diketahuinya telah dijual anak perempuannya kepada Edy Simbolon tanpa ijinnya. Bahkan surat atau alas tanah yang diteken perangkat desa masih ditangan Esterlan.

Beranjak dari itu, Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, sebanyak 3 ton atau senilai Rp 2.910.000. "Nenek ini pun tidak tahu ladang dijual dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," terangnya dengan menambahkan atas tindakan anaknya itu, perkara ini sendiri sudah masuk sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya. "Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan. (*)